Pansus Raperda RUED Gali Konsep Energi Baru Terbarukan ke Jabar

 

Banjarmasin, Koranpelita.com

Setelah melakukan diskusi bersama Dewan Energi Nasional (DEN) bulan lalu, Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provivinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), kini tengah melakukan kajian dan perbandingan ke sejumlah daerah seperti Jawa-Tengah, dan Jawa- Barat terutama terkait konsep energi baru dan terbarukan.

Dua daerah tersebut dinilai sudah memiliki konsep serupa yang dimungkinkan bisa diadopsi sebagai bahan raperda.

“ Sekarang kita sudah masuk ketahap penggalian materi untuk raperda ini,” ujar Ketua Panitia khusus (Pansus) RUED) DPRD Kalsel, H Riswandie, dihubungi Rabu (8/5/2019) malam.

Dalam raperda yang akan disusun lanjut dia, wajib memuat ketersedian energi umum daerah untuk jangka panjang.
Kemudian, juga memuat estimasi penyediaan energi bauran seperti energi baru dan terbarukan seperti energi biodisel, energi bayu (angin) panas bumi dan lainnya.

Selain itu, membuat matrik perencanaan penyiapan energi jangka panjang didaerah hingga tahun 2050.

Materi tersebut diatas, kata dia, memiliki relevansi karena, di Kalsel terdapat dua kawasan industri seperti Batulicin dan Jorong yang kedepannya akan dikembangkan.

Dalam kontek tersebut, dipastikan bakal membutuhkan energi untuk menopangnya. Sehingga kemampuan dan kesiapan energi didaerah juga harus dikalkulasi kebutuhannya baik sekala besar, sedang maupun kecil dalam jangkauan hingga tahun 2050 mendatang.

Riswadie menyebutkan.  Saat ini, sumber energi di Kalsel masih bertumpu pada energi fosil seperti batubara atau biji besi yangmana suatu saat bisa habis.

Karenanya agar energi fosil tetap bisa eksis harus pula diimbangi dengan energi biodisel, energi bayu ( angin) maupun energi panas bumi dan lainnya.
Disinggung nilai plus, bagi Kalsel, atas perda diatas nantinya?

Sekretaris Komisi III DPRD Kalsel, membidangi pembangunan, infrastruktur dan ESDM inipun menyebutkan, bahwa perda RUED, hanya merupakan perda ‘perencanaan’ berkaitan tatakelola energi sebagaimana kaitannya terhadap rencana umum enegi nasional (RUEN) dari dewan enegri nasional (DEN) di pusat.

“ Ya inikan perda perencanaan yang mengestimasi energi kita hingga 2050. Dengan perda ini sudah ada gambaran, dan setidaknya daerah nantinya tidak kekurangan energi untuk kebutuhannya sendiri,” beber politisi PKS ini. (Ipik )

About redaksi

Check Also

Komisi III DPRD Kalsel Terima Kunjungan Kerja Komisi D DPRD Jatim Bahas RUED Pertambangan

Banjarmasin, Koranpelita.com Sharing terkait kebijakan pengelolaan pertambangan dan penanganan pasca tambang, Komisi D DPRD Provinsi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.