Papua, Koranpelita.com
Bersama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Jayapura, Satgas Pamats Yonif 328/DGH, melaksanakan pemusnahan barang bukti ganja seberat 600 gram.
Hal tersebut disampaikan Dansatgas Yonif 328/DGH, Mayor Inf Erwin Iswari, S.Sos., M.Tr (Han), dalam rilis tertulisnya di Keerom, Papua, Rabu (8/5).
Diungkapkan Dansatgas, pemusnahan barang bukti ganja itu merupakan hasil pengembanganan pemeriksaan rutin oleh anggota Satgas yang berada di Pos Muara Tami dan Pos Mosso.
“Ketika itu, tanggal 27 Maret 2019, anggota Satgas berhasil mengamankan pelaku (pengedar ganja) di Kampung Mosso,” kata Erwin.
“Karena termasuk barang yang dilarang, agar dapat mengurangi atau mencegah peredarannya yang masih marak di wilayah perbatasan, maka ganja seberat 600 gram tersebut diamankan. Untuk itu, kita akan terus mengetatkan pemeriksaan dan koordinasi dengan pihak terkait guna mencegah peredaran barang berbahaya ini,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Bidang Pemberantasan BNN Kota Jayapura, Muh. Safei AB, S.E., mengungkapan rasa senang dan bangga atas capaian dan integritas serta kerja sama Satgas Pamtas Yonif 328 yang turut andil dalam pemberantasan narkoba.
Dirinya berharap agar kerja sama seperti ini terus dilakukan, sehingga TNI, Polri dan BNN bisa bersinergi melakukan pemberantasan narkoba di wilayah perbatasan RI-PNG itu.
“Kami ucapkan terima kasih dan mengapresiasi atas upaya dari Satgas Yonif 328 dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah perbatasan RI-PNG. Harapan kami kerja sama ini dapat terus ditingkatkan demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” pungkasnya. (ay/Dispenad)