Banjarmasin, Koranpelita.com
Buntut pelaporan adanya indikasi money politik oleh dua Caleg Partai Demokrat, HAB, AHK dan juga melibatkan satu calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, oleh Adhariani ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) langsung direspon dan diklarifikasi oleh HAB.
HAB menegaskan, jika memang ada laporan ke Bawaslu maka, 1. laporan ke Bawaslu itu fitnah yang keji dan tidak berdasar.
HAB akan mengikuti dan menghormati proses hukum yang ada di Bawaslu, dan yakin Bawaslu akan bekerja profesional untuk memeriksa laporan tersebut.
“ Kepada pelapor, atas fitnah demikian harus ada tanggung jawab dan konsekwensi hukumnya. Habib Abdurrahman Bahasyim sebagai warga negara akan menggunakan hak hukum Habib Abdurrahman Bahasyim untuk menjaga kehormatan, termasuk melaporkan pencemaran nama baik kepada pelapor, “ ujarnya dalam rilis yang disampaikan keberapa media massa di Kalsel,” Selasa (7/5/2019).
Kemudian lanjut dia, karena persoalan ini serius, dan menyangkut martabatnya, maka dirinya sudah berkonsultasi dan menunjuk Prof Denny Indrayana, Ph.D, (Wakil Menteri Hukum & HAM 2011-2014) selaku advokat Habib Abdurrahman Bahasyim untuk menangani masalah ini.
Seperti berita sebelumnya, Adhariani dan rekannya, datang Bawasalu Kalsel, Jalan Martadinata No Kertak Baru Ilir Banjarmasin Tengah, Senin (6/5/2019) kemarin melaporkan hal diatas.
Kedatanganya pun membawa sejumlah bukti terkait indikasi politik uang oleh terduga yaitu HAB yang merupakan caleg provinsi daerah pemilihan (dapil) I Kota Banjarmasin.
Kemudian, AHK juga caleg nomor 2 dapil II Banjarmasin Utara, serta calon anggota DPR RI.
“ Ini indikasi kuatnya kan luar biasa. Saya sudah menemukan barang bukti barupa uang maupun list yang berjumlah 160 orang penerima uang bernilai Rp150.000,” kata dia.
Berdasarkan, surat tanda bukti penerimaan laporan dari Bawaslu yang ditandatangi Muhammad Hafiz Alfarizi, nomor 005/LP/PL/22.00/V/2019, Jumat tanggal 3/Mei/2019, berisi laporan dugaan pelanggaran pembagian uang di Desa Sungai Andai Kecamatan Banjarmasin Utara, pada masa tenang kampanye, 14 April 2019.
Adapun diantara contoh yang termuat, selain fotocopy saksi, uang Rp 300.000 (percontoh surat suara Rp150.000).
Kemudian, contoh surat suara pemilu anggota DPRD kota tahun 2019, a/n AHK dan surat suara pemilu anggota DPRD Provinsi a/n HAB.
Komisioner Bawaslu Provinsi Kalsel, Erna Kasypiah, menegaskan, dalam 1 kali 24 jam, pihaknya akan menyampaikan laporan yang masuk tersebut kepada Gakkumdu. Namun tim yang terdiri dari unsur kepolisian, kejaksaan ini yang akan menilainya.
“Ya kita akan sampaikan ke Gakkumdu dulu, nanti tim yang akan menilai,” jelas Erna Kasypiah. (Ipik)