Susi: Penenggelaman Kapal Asing untuk Efek Jera

Sejumlah kapal ikan asing pencuri ikan yang ditenggelamkan di perairan Pulau Datuk, Pontianak, Kalimantan Barat 

Jakarta, Koranpelita.com
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan eksekusi penenggelaman kapal-kapal asing yang melakukan pencurian ikan di laut atau di wilayah perairan Indonesia untuk membuat befek jera.
“Karena itu saya berharap aparat penegak hukum terutama kejaksaan dan pengadilan satu suara memutuskan untuk menenggelam kapal-kapal asing pencuri ikan sebagai punishment yang terbaik,” kata Susi di Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu (4/5/2019).
Kehadiran Susi untuk memimpin eksekusi penenggelaman 16 kapal dari 26 kapal asing hasil tangkapan PSDKP Kalbar yang dilaksanakan Kejaksaan Tinggi Kalbar selaku eksekutor di perairan Pulau Datuk, Pontianak.
Sebelum pelaksanaan eksekusi didahului penyerahan simbolis barang bukti 26 kapal terdiri dari 25 kapal dan satu sekoci dari Kajati Kalbar Baginda Polin Lumban Gaol kepada Menteri KKP Susi Pudjiastuti.
Susi pun meminta pelaksanaan
eksekusi terhadap kapal-kapal ikan asing yang ditangkap tidak perlu berlarut-larut sampai tahunan baru bisa dilaksanakan.
Dikatakannya jika perlu setiap kali pihaknya dapat informasi adanya penangkapan kapal asing, baik oleh PSDKP, Polair atau TNI AL maka penetapan penenggelamannya sudah keluar satu minggu kemudian.
“Tidak ada lagi satu bulan, dua bulan, apalagi sampai dua tahun dan ada cerita banding. Saya pun tidak habis pikir dan tidak terima negara kita dizolimi kok harus banding,” kata Susi yang tidak setuju kapal-kapal itu dilelang.
Dia khawatir nantinya digunakan lagi mencuri ikan. “Masa kita tangkap lagi dua tiga kali kapal yang sama. Apa kita mau buat dagelan,” tuturnya.
Dia menambahkan kapal ikan asing yang akan ditenggelamkan 51 kapal, dimulai dari 26 kapal Vietnam di Pontianak, empat kapal di Belawan, 12 kapal di Natuna, di Merauke tiga kapal.
Dari 51 kapal sebanyak 38 kapal Vietnam, enam kapal malaysia, dua kapal China, satu kapal Filipina, dan empat kapal asing lainnya tanpa identitas.

Kajati Kalbar Baginda Polin Lumban Gaol bersama Menteri Kelautan Perikanan Susi Pudjiastuti usai secara simbolis melakukan serahterima 26 kapal ikan asing yang akan ditenggelamkan

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Baginda Polin Lumban Gaol mengatakan 16 kapal dari 26 kapal asing yang ditenggelamkan hasil tangkapan PSDKP Kalbar kurun waktu 2017-2018 perkaranya semua sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Dia menegaskan eksekusi penenggelaman kapal asing pencuri ikan sebagai bentuk penegakan hukum, melindungi kekayaan laut dan menjaga kedaulatan di wilayah NKRI.
Penenggelaman kapal, kata Baginda, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pontianak yang sudah berkekuatan hukum tetap dengan barang bukti disita negara untuk dimusnahkan.
”Kita tenggelamkan tanpa bahan peledak, tapi memasukan beban berat, lalu diisi air, cara ini jauh lebih efisien dan efektif juga ramah lingkungan,”ujarnya.(did)

About redaksi

Check Also

Direktur USAID, Jeffery Cohen : Sampah Menjadi Persoalan dan Harus Diatasi Bersama

SEMARANG,KORANPELITA –Direktur USAID Indonesia, Jeffery Cohen mengakui jika sampah memang menjadi persoalan bersama. Untuk itu …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca