Salah satu bukti kuitansi yang diterima warga terkena pungli
Jakarta, Koranpelita.com
Pernyataan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) DKI Jakarta, Jaya, yang menegaskan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bersifat gratis cuma retorika belaka.
Pasalnya, di Kelurahan Tebet Barat, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, ditemukan data pungutan liar (pungli) PTSL dengan kisaran variatif mulai dari Rp3 juta hingga Rp9 juta.
Salah seorang warga, sebut saja Al, memberikan satu bukti kuitansi pungli senilai Rp9 juta kepada awak media.
“Kalau mau masih ada banyak kuitansi pungli seperti ini, mas. Tapi satu kuitansi ini saja sudah bukti memang ada pungli PTSL di Jakarta Selatan,” ujarnya di Jakarta, belum lama ini.
Dikatakannya, pungli tersebut diminta petugas lapangan kepada warga yang mengajukan berkas permohonan PTSL.
Alasannya, uang tersebut merupakan ongkos jasa dari para pihak yang terlibat pengurusan, mulai dari kelurahan, outsourching tim pengukuran, hingga pihak Kantor Pertanahan (Kantah) Jakarta Selatan yang menerbitkan sertifikat.
“Seperti itulah alasannya mas. Pihak-pihak yang terlibat pengurusan harus dikasih ongkos jasa untuk membuat tanah warga yang ikut PTSL bisa cepat mendapatkan sertifikat. Karena warga memang butuh ya permintaan itu diikuti,” terang Al.
Terkait temuan fakta ini, Ketua Pokmasdartibnah Tebet Barat, Syaiful, ketika dikonfirmasi mengaku tak mengetahuinya.
“Oh bukan dengan saya. Itu dari notaris yang beri. Saya sudah konfirmasi juga dan semua sudah selesai dengan notaris, tidak ada dengan warga,” kilahnya.
“Anak saya juga di media, mantan bendahara wartawan wali kota dari Rakyat Merdeka. In Syaa Allah ente tanya dengan yang memberikan laporannya, ane akan membantu menyelesaikan urusannya. Alhamdulillah selesai dengan baik semuanya,” sambungnya lagi terkesan berkelit.
Sementara itu Kepala Kantah Jakarta Selatan Avi Harnowo ketika Koranpelita.com mendatangi Kantor ATR/BPN.di Lenteng Agung untuk melakukan konfirmasi belum bisa ditemui. (esa)