Banjarmasin, Koranpelita.com
Guna peningkatan akses kinerja yang lebih maju lagi, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan kerjasama tentang layanan pengelolaan uang titipan barang bukti dan transaksi keuangan elektronik di seluruh satuan kerja Kejati Kalsel bersama Bank Rakyat Indonedia (BRI).
Kerjasama tersebut diawali penandatanganan Memorandum of Undertanding (MoU), yang memuat tengang waktu satu tahun, ditanda tangani Kepala Kajati Kalsel, Ade Adhyaksa dan Pemimpin Wilayah BRI persero Tbk Banjarmasin, E.Rizal. Kamis di Aula Kejati setempat, Kamis (2/5/2019).
Mewakili Kajati Kalsel, Asisten Bidang Pembinaan, Luhur Istighfar kepada wartawan menyebutkan, ada dua Bank yang bekerja sama dengan kejaksaan yaitu, Bank Mandiri dan BRI “Seluruh Kejaksaan di wilayah Kalimantan Selatan bekerja sama dengan BRI, dan penunjukan tersebut oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” kata dia.
Menurut dia, MoU bersama bank nasional tersebut memuat sinerji terutama menyangkut rekening penampungan dana titipan dan rekening lainnya dalam bentuk giro pemerintah yang dipergunakan untuk menampung dana titipan apabila terjadi kasus hukum yang mengharuskan untuk dilakukan sitaan dana.
Kemudian, bagi pihak kejaksaan maka rekening tersebut digunakan jika ada barang bukti, uang pengganti yang dibayar oleh tersangka atau terpidana dari perkara seperti korupsi maupun pidana umum.
“Rekening penampungan dana titipan ini real time, begitu uang masuk ke rekening bisa langsung di cek oleh pimpinan.
“Begitu uang masuk ke rekening, pimpinan bisa langsung mencek karena aplikasi langsung diberikan oleh BRI,” kata Luhur.
Adanya teknologi itu imbuh dia, merupakan salah satu bentuk transparansi karena mudah terpantau jika ada uang negara m dari kejaksaaan negeri di daerah, maka dapat langsung di pantau oleh Kejati dan Kejagung hingga kementerian Keuangan.
Kepala Bagian Dana dan Jasa BRI Wilayah Banjarmasin, Juwita Setiawati, dihubungi Jumat (3/5/2019) menjelaskan, pada dasarnya kerjasama sudah dilakukan sejaklama bersama 13 kejaksaan negeri di Kalsel.
Langkah tersebut kata dia, merupakan upaya dalam meningkatkan pelayanan BRI khususnya transaksi operasionalnya bagi pihak kejaksaan hingga satuan-satuan dibawahnya melalui aplikasi digital kening pemerintah lainnya (RPL)
“ Kalo dulu titipan biaya perkara kan masih manual. Kalo sekarang sudah terotomatisasi, misalnya dapat memutasi biaya-biaya perkara meski tahun-tahun bisa ditarik termasuk ajusment-ajusment lainnya. Jadi intinya untuk memudahkan pihakseluruh kejaksaan khususnya terkait biaya perkara,” kata dia.
Juwita juga menjelaskan perjanjian kerjasma (PKS) ini sudah ada dimulai ditingkat pusat, dan pihaknya didaerah hanya sebagai kepanjangan pusat untuk meneruskan program tersebut. (ipik)