Salah satu perkara terkait pelanggaran UU ITE, pembuatan situs kpk-online, dengan terdakwa Bambang SS dan Sayed Syaifullah, telah memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jakarta, Koranpelita.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai KPK palsu yang beroperasi dengan berbagai macam modus penipuan.
Salah satu perkara terkait pelanggaran UU ITE, pembuatan situs kpk-online, dengan terdakwa Bambang SS dan Sayed Syaifullah, telah memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus ini terkait pembuatan situs kpk-online dengan menayangkan berita yang seolah-olah bersumber resmi dari KPK. Dalam persidangan di PN Jakarta Selatan Kamis (25/4), Biro Humas KPK memberikan klarifikasi bahwa situs resmi KPK adalah www.kpk.go.id dan tidak memiliki hubungan apapun dengan situs kpk-online.
KPK mengimbau kepada seluruh pejabat atau penyelenggara negara untuk segera melaporkan kepada KPK atau pihak kepolisian jika ada yang mengaku dari KPK, menyampaikan janji untuk mengurus perkara dengan meminta sejumlah imbalan, fasilitas, bahkan sejumlah uang. Masyarakat juga bisa menggunakan akses Call Center KPK 198 untuk informasi mengenai KPK. (Humas KPK/esa)