Jakarta, Koranpelita.com
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan melakukan Penertiban Bangunan Tidak sesuai IMB yang Terletak di Jalan Mohamad Kahfi II No. 23 RT 007 RW 03, Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Selasa (23/4).
Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan Isnawa Adji mengatakan, penertiban ini merupakan upaya Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan dalam menegakkan peraturan daerah. Kegiatan penertiban ini, didasari Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Bangunan Gedung, dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 128 Tahun 2012 Tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
“Kami selalu mengingatkan kepada semua bahwa apa yang kita lakukan ini sudah sesuai prosedur,” ujar Isnawa. Isnawa menuturkan, sebelum melakukan penertiban ini, Pemerintah Kota melalui Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata), telah melayangkan Surat Peringatan, Surat Segel, hingga Surat Perintah Bongkar (SPB) kepada pemilik.
“Penertiban ini diharapkan dapat memberikan penjelasan kepada masyarakat bahwa setiap pembangunan harus mentaati aturan,” tegasnya. Sementara, Kepala Seksi Penindakan Sudin Citata Jakarta Selatan Bonar Ambarita menjelaskan, bangunan yang diperuntukkan sebagai kantor itu ditertibkan lantaran melanggar Jarak Bebas Belakang (JBB).
Menurut Bonar, dalam ketentuan, sebuah bangunan harus memiliki jarak bebas belakang seluas dua meter.”Bangunan ini ditertibkan lantaran melanggar jarak bebas belakang, jadi yang ditertibkan hanya yang melanggar yaitu jarak bebas belakang,” tandasnya. (rusli/esa)