Palembang, Koranpelita.com
Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Posmat Kampung Laut Jambi dan Tim Intel Lanal Palembang berhasil menggagalkan penyelundupan 128.000 ekor Baby Lobster lewat laut yang diangkut menggunakan speedboat 40 PK di Perairan Lambur Luar Tanjung, Jabung Timur Jambi, Minggu (21/4) dini hari.
Komandan Lanal Palembang Letkol Laut (P) Saryanto menjelaskan bahwa penangkapan speedboat bermuatan baby lobster ilegal tersebut berawal dari adanya informasi yang telah dihimpun oleh tim intel Lanal Palembang bahwa akan ada speedboat yang akan masuk ke Perairan Jabung Timur Jambi membawa Baby Lobster illegal.
Menindak lanjuti informasi tersebut, Tim F1QR Lanal Palembang yang terdiri dari Tim Intel Lanal dan Pers Posmat Kampung Laut melaksanakan pengintain dan penyekatan disekitar Perairan Lambur Luar Tanjung. Sesaat kemudian, tim mendeteksi adanya kontak speedboat yang mencurigakan dengan kecepatan tinggi melintas, tepatnya di perairan Lambur, Tanjung Jabung Timur, Jambi.
Dengan sigap, Tim F1QR Lanal Palembang melaksanakan prosedur Pengejaran, Penangkapan dan Penyelidikan (Jarkaplid) terhadap speedboat tanpa nama tersebut dilanjutkan dengan proses pemeriksaan dan penggeledahan terhadap muatan, dokumen, dan ABK.
“Saat dilakukan pemeriksaan dan pengecekan muatan, ditemukan 20 Box berisi benih Lobster,” ungkapnya.
Berdasarkan penangkapan ribuan baby lobster tersebut, maka speedboat, muatan baby lobster beserta 1 tersangka dibawa menuju ke Posmat Kampung Laut guna penyelidikan lebih lanjut dimana Lanal Palembang telah berkoordinasi dengan Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Jambi untuk pengecekan jumlah baby lobster secara keseluruhan.
Dari hasil pemeriksaan lebih mendalam terkait muatan sebanyak 20 box stryfoam dimana setelah dilaksanakan penghitungan bersama antara Lanal Palembang dengan BKIPM maka ditemukan baby lobster dengan dengan total jumlah 130.600 ekor. Dari hasil penangkapan speedboat bermuatan 130.600 ekor baby lobster jenis mutiara dan pasir oleh Lanal Palembang tersebut, maka TNI AL telah berhasil menyelamatkan sumber daya Indonesia senilai kurang lebih Rp.19.520.000.000
Selanjutnya Barang bukti Baby Lobster tersebut akan diserahkan kepada Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jambi.
Menurut Kadispen Armada I Letkol Laut (P) Agung Nugroho, keberhasilan Koarmada I dalam menggagalkan penyelundupan Baby lobster ini merupakan kali ke-2 dalam kurun waktu 1 minggu.
Keberhasilan tersebut merupakan komitmen TNI AL/Koarmada I dalam penegakkan hukum di laut dimana sesuai dengan penekanan Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Yudo Margono bahwa Koarmada I beserta jajarannya akan senantiasa tegas, konsisten dan tidak ragu dalam menindak setiap kegiatan ilegal dilaut dengan meningkatkan patroli oleh Unsur KRI atau Kapal Patroli Lantamal serta Lanal di daerah rawan.(ay)