Kemenag Bahas Raperda Pondok Pesantren

Perkaya Muatan Delapan SOPD dan Kemenag Bahas Raperda Pondok Pesantren

Banjarmasin, Koranpelita.com

Setelah disetujui belum lama tadi, panitia khusus (pansus) Raperda Pondok Pesantren dan Sekolah Keagamaan, terus melakukan pembahasan.

Untuk memperkaya pasal-pasal yang akan dimuat dalam raperda tersebut sedikitnya delapan SOPD Pemerintah Provinsi Kalsel, serta lembaga vertikal yang terlibat, seperti dinas pendidikan dan kebudayaan, biro kesra, dinas sosial, dinas perspustakaan, dinas koperasi dan UKM, dinas perdagangan, biro hukum, Bappeda serta kementerian agama.

“ Dalam raperda ini nantinya kita ingin agar semua SOPD bisa memberikan perannya masing-masing bagi pondok pesantren dan sekolah keagamaan,” ujar Ketua Pansus, HM Lutfi Saifuddin, saat pertemuan di aula gedung B DPRD Kalsel, di Banjarmasin, Senin (15/4/2019).

Seperti biro kesra, kata dia, diharapkan dapat memberikan masukan terkait mekanisme pemberian bantuan bagi sektor keagamaan di Kalsel selama ini.
Begitu pula dinas perdagangan dan koperasi diharapkan mampu memberikan peran signifikan yang berkaitan dengan eksistensi koperasi yang ada dipondok persanten maupun sekolah keagamaan.

Bagitu pula terhadap dinas perpustakaan daerah, tentunya bisa menjalin sinergi maupun bantuan bagi perpustakaan bagi sekolah keagamaan, yang nantinya akan diatur dalam perturan daerah (perda) yang akan dibuat.

“ Pertemuan ini yang melibatkan banyak SOPD ini agar dapat mengetahui apa saja serta untuk menselaraskan aturan hukum yang sudah ada, sehingga tidak berbenturan dengan aturan perda yang akan dibuat, sebut Lutfi.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanmenag) Kalsel, Fahmi Noor yang hadir saat itu, mengapresiasi positif atas rancangan perda yang akan dibuat. Diapun memapakan gambaran terkait sekolah keagamaan serta pondok pesantren di Kalsel.

Menurut dia, terdapat 314 buah pondok salafiyah yang juga menerapkan wajib belajar 9 tahun serta paket A, B dan C, dan memiliki ijazah setara.

Sedang Halafiyah, merupakan pondok pesantren yang melaksanakan kurikulum formal, yang memiliki tingkatan SD,SMP,SMA, MTs, MA.
Kemudian ada juga lembaga pondok pesantern diniyah yang sekolahnya pada sore hari, yang memiliki santri dari murid SD, SMP,SMA untuk belajar agama dengan jumlah se Kalsel sebanyak 532 buah.

“ Kita sangat mendukung raperda ini sehingg nantinya sekolah keagamaan di Kalsel, dapat lebih maju dan berkembang lagi,” sebut Fahmi Noor. (pik)

About redaksi

Check Also

Gedung Perpusda Jateng Diperluas, Dorong Literasi dan Minat Baca Masyarakat

SEMARANG,KORANPELITA – Proyek perluasan gedung dan pembangunan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Perpustakaan Daerah (Perpusda) Jawa …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca