Restorasi Lahan Gambut Di Kalsel Masih hadspi banyak kendala
Banjarmasin, Koranpelita.com
Optimalisasi restorasi atau pembasahan lahan gambut rusak di kawasan Kalimantan Selatan (Kalsel ) yang kini terus diupayakan Badan Restorasi Gambut (BRG) tampaknya masih menghadapi kendala.
Pasalnya, dari total 38.762 hektar, terdapat kawasan gambut di dalam lahan konsesi seluas 27.609 hektar yang dikuasai pemiliki hak guna usaha (HGU).
Parahnya, sejak dua tahun lalu yaitu 2017 dan 2018 upaya restorasi melalui program koordinasi bersama mitra, belum bisa terealisasi dan hanya pernah melaksanakan restorasi pada tahun 2016 seluas 157 hektar.
Dalam data capaian restorasi gambut per provinsi tahun 2017-2018, terungkap, realisasi melalui BRG dengan APBN untuk wilayah Provinsi Kalsel seluas, 7.918 hektar.
Deputi Bidang Edukasi Sosialisasi, Partisipasi dan Kemitraan Badan Restorasi Gambut (BRG) RI, Myrna A Safitri, pekan tadi, mengatakan, untuk pemulihan atau langkah restorasi didalam kawasan HGU menjadi tanggungjawab setiap pemegang HGU.
“Ada 18 HGU yang ada didalam lahan konsesi ini” ujarnya.
Untuk itu BRG terus mensosialisasikan program restorasi yang sudah dijalankan sejak tahun 2016 ini.
Khusus lahan gambut yang berada dalam wilayah HGU, maka sesuai ketentuan dan aturan hukum , merupakan tanggungjawan pemilik HGU untuk melaksanakan restorasi lahan di kawasannya sesuai dasar hukum pelaksanaan restotasi lahan gambut diantaranya PP Nomor 71 dan 57 Tahun 2016, tantang perlidungan dan pengelolaan ekosistem gambut serta peraturan Menteri LHK, tentang restorasi lahan gambut.
“ Jadi itu semua harus ditaati oleh perusahaan, dan tidak ada alasan bagi perusahaan tidak bisa merestorasi lahan gambut karena ketiadaan aturan payung hukumnya,” kata dia.
Kepala Sub Bagian Pokja BRG, Emma, dikonfirmasi, Rabu 10/4/2019 untuk menanyakan 18 perusahaan apa saja yang ada adalam lahan konsesi. Namun belum mau memberikan data. “ Nanti saya cek dulu ya,” jawabnya. (pik)