Solok, Koranpelita.com
Anggota Koramil 06 Singkarak Kopda Arpan Avandi berhasil mengamankan nara pidana (Napi) yang melarikan diri dalam kasus pembunuh seorang gadis yang juga kekasihnya.
Hal tersebut disampaikan Dandim 0309/Solok Letkol Arh Priyo Iswahyudi dalam keterangan persnya di Solok, Sumatera Barat, kemarin.
Dandim mengungkapkan, seorang tahanan klas II B Laing berinisial RT (16) melarikan diri dari Lapas, Senin (1/4) sekitar pukul 04:30 Wib. Ia kabur dengan memanjat pagar Lapas saat tahanan melaksanakan ibadah sholat subuh di dalam sel anak.
Anggota Koramil 0309-06/ Singkarak Kopda Arpan Avandi Avandi yang menjabat Babinsa Aripan, pada saat melihat RT ketika berada di Gurun Bagan (di luar tahanan) hingga menimbulkan kecurigaannya.
” Ketika mengetahui adanya tahanan yang berhasil kabur dari Lapas, Kopda Arpan Avandi kemudian menghubungi Brigadir Agung Febpurwanto, anggota Sat Tahti Polres Solok Kota,” ungkap Dandim.
Pada kesempatan yang sama, Kopda Arpan Avandi menceritakan, ketika melihat ada tahanan yang diduga melarikan diri, Ia segera menelpon Brigadir Agung.
Sesaat kemudian, Brigadir Agung bersama Briptu Rio Asgra mendatangi lokasi dan menemui Kopda Arvan Avandi yang telah menangkap RT. Selanjutnya tahanan yang berhasil ditangkap kemudian diamankan dan diiserahkan kepada pihak kepolisian.
Peristiwa ini juga dibenarkan oleh Kapolres Solok Kota, AKBP Dony Setiawan. Kapolres mengucapkan terima kasih kepada Kopda Avandi yang telah membantu kepolisian menangkap tahanan yang melarikan diri dari Lapas Klas IIB Laing.
“Iya, emang benar ada penangkapan tahanan yang kabur dari Lapas Klas II B Laing oleh anggota TNI di Gurun Bagan Kota Solok, kami sangat berapresiasi dan berterima kasih atas upaya Kopda Avandi, nalurinya sebagai prajurit sangat tinggi, ” kata Dony.
Kapolres mengungkapkan, RT merupakan tahanan Lapas Klas IIB Laing yang berasal dari Jorong Kapalo Labuah Nagari Saniang Baka Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok. Saat ini tim Opsnal Reskrim Polres Solok Kota telah membawa tahanan itu ke Polres Solok Kota.
RT ditahan karena kasus pembunuhan terhadap pacarnya di Saning Baka pada Kamis, 7 Maret 2019 lalu. Ia membunuh kekasihnya setelah berhubungan badan serta muak karena selalu dituduh selingkuh oleh DW (16), siswi SMKN 1 Kota Solok yang tewas di rumahnya ditangan RT.
“DW tewas ditangan kekasih yang telah merenggut kehormatannya dengan cara dicekik menggunakan seutas tali, ” ungkap Kapolres.
Saat melarikan diri, RT masuk dalam tahanan pengadilan yang perkaranya dalam proses sidang. Ia didakwa melanggar ketentuan Pasal 340 Jo 338 KUHP jo pasal 76 jo 80 Ayat (3) UU No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang RI Nomor 24 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang.(ay)