Surabaya, Koranpelita.com
Wakil Komandan Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan Angkatan Laut (Wadan Kodiklatal) Laksma TNI Sugeng Ing Kaweruh, S.E., M.M mewakili Komandan Kodiklatal secara resmi memimpin pelaksanan Apel Gabungan Antap dan Siswa Kodiklatal Bulan April 2019 yang dilaksanakan di lapangan laut Maluku Kesatrian Bumimoro Kodiklatal.
Selain Parjurit Antap dan siswa Kodiklatal hadir dalam apel gabungan tersebut para pejabat Utama Kodiklatal diantaranya para Komandan Komando Pendidikan (Dankodik), Komandan Puslat, Komandan Pusat Pendidikan dan Komnadan sekolah dijajaran Kodiklatal.
Komandan Kodiklatal Laksda TNI Dedy Yulianto dalam amanat yang dibacakan Wadan Kodiklatal Laksma TNI Sugeng Ing Kaweruh, S,E., M.M menyampaikan bahwa pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan anggota legislatif sebentar lagi akan dilaksanakan tepatnya tanggal 17 April bulan ini.
Berkaitan dengan pelaksanaan tersebut Komandan Kodiklatal menekankan kembali tentang netralitas TNI sesuai yang disampaikan Panglima TNI. Adapun hal-hal yang harus dipedomani bagi prajurit jelang pelaksanaan kegiatan terebut adalah mengimplementasikan netralitas dalam pemilu diantaranya mengamankan penyelenggaraan pemilu sesuai dengan tugas dan fungsi bantuan TNI kepada Polri.
Hal lainya adalah menjaga netralitas dengan tidak memihak dan memberikan dukungan kepada salah satu kontestan Pemilu dan Pilkada, tidak melibatkan dalam kegiatan pemilu baik satuan, perorangan ataupun fasilitas TNI dalam bentuk apapun diluar tugas dan fungsi TNI.
Sedangkan bagi Isteri, Suami, anak prajurit TNI agar memilih sesuai hak individu selaku warga negara. Sedangkan institusi atau satuan dilarang memberi arahan di dalam menentukan pelaksanaan hak pilihan tersebut.
Penekanan lain berkaitan dengan Pemilu bahwa prajurit tidak diperkenankan menjadi anggota KPU, tidak campur tangan dalam menetapkan peserta Pemilu, tidak memobilisasi semua organisasi untuk kepentingan Parpol tertentu, tidak menjadi anggota Panwaslu, tidak menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS.
Selain itu tidak diperkenankan menjadi panitia daftar pemilih, tidak campur tangan dalam menentukan dan menetapkan peserta DPD. Tidak menjadi peserta Juru Kampanye dan tidak menjadi tim sukses kandidat.(ay)