Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Provinsi Banten Komari pada pembukaan Sosialisasikan Penerapan Aplikasi Perkantoran dan Pengaduan Masyarakat, Kamis (29/3) di Serang.
Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Provinsi Banten Komari pada pembukaan Sosialisasikan Penerapan Aplikasi Perkantoran dan Pengaduan Masyarakat, Kamis (29/3) di Serang.

Pemprov Banten Terapkan SPBE

Serang, Koranpelita.com

Pemprov Banten terus melakukan peningkatan kinerja. Diantaranya implementasi reformasi birokrasi dengan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan beberapa bidang sudah dilaksanakan secara elektronik.

Seperti Sistem Informasi Manajemen Pengangggaran, dan Pelaporan (Simral), perijinan, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), sistem absensi, sistem pengukuran kinerja pemerintah, dan lain-lain. Tahun 2019 ini, Pemprov Banten merambah aplikasi baru yakni adminsitrasi perkantoran dan pengaduan masyarakat.

“Ini babak baru Pemprov Banten dalam implementasi reformasi birokrasi,” kata Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Provinsi Banten Komari pada pembukaan Sosialisasikan Penerapan Aplikasi Perkantoran dan Pengaduan Masyarakat, Kamis  (29/3)  di Serang.

Menurutnya,  penyelenggaraan administrasi perkantoran terutama di lembaga atau instansi pemerintahan yang biasanya dilakukan secara konvensional, kini sudah masuk babak baru yang disebut SPBE.

Ini tidak terlepas dari reformasi birokrasi, khususnya dalam aspek tatalaksana, pengelolaan administrasi perkantoran dapat dilakukan dengan bantuan teknologi informasi yakni dengan membangun sebuah informasi perkantoran secara elektronik.

Untuk mendukung SPBE, Pemprov Banten menggelar sosialisasi tata naskah dinas elektronik melalui aplikasi Sistem Administrasi Perkantoran Maya (SiMAYA) dan Sistem Pengelolaan Pengaduan Masyarakat.

Keberhasilan kinerja organisasi harus didukung oleh kecepatan arus data dan informasi antar instansi agar terjadi keterpaduan SPBE.

Teknologi informasi sudah merupakan suatu kebutuhan yang mutlak sehingga perlu diterapkan, antara lain tata naskah dinas elektronik dan pengaduan masyarakat secara elektronik. “Manfaat tata naskah dinas elektronik ini antara lain penghematan sumber daya seperti tenaga, kertas, waktu dan biaya serta sekaligus efisiensi penghematan anggaran,” jelasnya.

Betapa tidak, dengan cara konvensional sebut saja untuk mengirim surat, diperlukan berlembar-lembar surat yang mesti dicetak atau print-out. Selain itu, untuk mengirim surat-surat itu juga dibutuhkan tenaga caraka (staf pengantar surat) sementara jumlah caraka yang ada sangat terbatas.

Tentang aplikasi pengaduan masyarakat. Pemerintah Provinsi Banten sudah mengembangan aplikasi e-Pormas yang kemudian akan diintegrasikan dengan aplikasi yang sudah dikembangkan pemerintah pusat, yaitu Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Lapor.  (Roy)

About djo

Check Also

Kunjungi Desa Kalinanas, Pangdam Lihat Semangat Gotong Royong Yang Kuat Antara TNI dan Masyarakat  

Boyolali,KORANPELITA Com – Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Deddy Suryadi, S.I.P., M.Si., hadir disela-sela pengerjaan sasaran …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca