Pitra Kuasa hukum Lucky Andriani ajukan uji materi UU pemilu ke MK—-Pitra Romadoni Nasution Tim kuasa hukum Lucky Andriani ,caleg PAN, mengajukan uji materi Pasal 285 UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (15/3/2019).
“Jadi di sini pasal itu kurang tegas, karena dalam pasal tersebut tidak ada pernyataan tentang pelanggarannya. Lalu, apakah pelanggaran itu bisa dibatalkan setelah hak politik dicabut?,”
ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (19/3/2019).
Pitra mendaftarkan uji materi pasal 285 itu ke MK pada Jumat (15/3) pukul 09.30 WIB.
“Kita uji materi pasal 285, kalau nanti ini dikabulkan, saya akan pidanakan KPU karena dia sudah telanjur mencoret-coret nama ini, Bawaslu saya pidanakan juga,” ucapnya.
Dikatakannya, pencoretan nama Mandala dan Lucky dari daftar caleg PAN tidak berdasar karena pengadilan hanya memberikan hukuman pidana dan bukan pencabutan hak politik.
“Jadi pencoretan nama Lucky adalah suatu tindakan membunuh hak asasi manusia pada Lucky karena putusan pengadilan tidak ada perintah mencabut hak politiknya, jadi dia bisa saja dipilih dan juga memilih,” tandasnya.
Diketahui, Caleg DPRD DKI Jakarta dari PAN Lucky Andriani dieksekusi ke penjara. Lucky, yang divonis terkait kasus bagi-bagi kupon umrah bersama caleg Mandala Shoji dieksekusi setelah mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,Selasa ( 29/1/2029).
Lucky kemudian dieksekusi di Lapas Pondok Bambu sesuai dengan putusan majelis hakim PN Jakpus, yakni 3 bulan penjara.
Sebelumnya, Lucky bersama caleg DPR RI dari PAN Mandala Shoji divonis bersalah melanggar aturan pemilu karena membagi-bagikan undian umrah saat kampanye di Pasar Gembrong beberapa waktu lalu.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara kepada Lucky dan Mandala.(dohan)