KRI Teuku Umar-385 Satuan Kapal Eskorta (Satkor) Koarmada I menangkap Kapal Ikan Asing (KIA) Vietnam yang diduga melakukan kegiatan illegal fishing di wilayah Perairan Zona Ekonomi Eklusif (ZEE) Indonesia atau Perairan Natuna, Jumat (8/3).
Natuna, Koranpelita.com-Menurut Kepala Dinas Penerangan Koarmada I Letkol Laut (P) Agung Nugroho, penangkapan berawal saat KRI Teuku Umar-385 melaksanakan patroli sektor di wilayah Perairan Indonesia, dan mendapatkan kontak kapal yang mencurigakan pada posisi 03° 51′ 740” U – 110° 09′ 340” T (11 NM diluar LK, 4 NM di dalam ZEE Indonesia.
Menindaklanjuti hal tersebut, KRI Teuku Umar-385 lalu melaksanakan prosedur Pengejaran, Penangkapan, dan Penyelidikan (Jarkaplid) yang dilanjutkan dengan Peran Pemeriksaan dan Penggeledahan. Seluruh muatan, anak buah kapal dan dokumen yang sah kapal tersebut pun diperiksa.
Dari hasil pemeriksaan, Kapal BV 3709 TS berasal Vietnam dengan nakhoda Hayah Chi dengan muatan tujuh palka ikan campuran dan sedang melakukan kegiatan ilegal fishing di wilayah Perairan ZEE Indonesia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kapal BV 3709 TS diduga melakukan pelanggaran karena melaksanakan kegiatan illegal fishing atau eksploitasi sumber daya alam di perairan Zona Ekonomi Eklusif Indonesia tanpa ijin dan dokumen.
“Bahkan saat dilakukan pemeriksaan terhadap KIA BV 3709 TS juga ditemukan satu pucuk pistol bius,” ungkapnya.
Penangkapan Kapal Ikan asing tersebut merupakan bentuk komitmen TNI AL dalam hal ini Koarmada I dalam penegakkan kedaulatan dan hukum di laut, khususnya di perairan wilayah Barat .
Pangkoarmada I Laksda TNI Yudo Margono menekankan unsur KRI Koarmada I agar meningkatkan patroli di perbatasan serta tidak ragu dalam menindak tegas segala bentuk pelanggaran dan aktifitas ilegal serta pencurian sumber daya alam yang ada di perairan Indonesia bagian barat.
Sementara itu, atas dasar dugaan pelanggaran yang dilakukan KIA Vietnam tersebut, Komandan KRI Teuku Umar-385 Letkol Laut (P) Abdul Rajab, memerintahkan Kapal BV 3709 TS di adhoc ke Lanal Ranai untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.(ay)