Pengamat politik dari Analis Indopoll Research and Consultan DR Andi Yusran
Jakarta, KoranPelita.com
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkapkan berdasarkan rekapitulasi per 1 Maret 2019 mereka menemukan 165 pelanggaran kampanye dan netralitas yang dilakukan aparat sipil negara (ASN) sejak masa kampanye 2019. Sebagian pelanggaran tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Komisi ASN.
Menanggapi hal itu Pengamat politik dari Analis Indopoll Research and Consultan DR Andi Yusran, Sabtu (9/3/2019) menegaskan ASN memang seharusnya bersikap netral. Selain itu, tutur dia, apapun istilahnya ASN ‘diharamkan’ mengikuti kegiatan yang bertendensi kampanye politik.
“Apakah itu untuk tingkatan pemilihan kepala daerah, pemilihan presiden atau pun pemilu legislatif, ASN tetap diharamkan ikut kampanye politik,” kata Dosen S2 Ilmu politik Universitas Nasional ini.
Dia menyebutkan larangan keras ASN ikut-ikutan kampanye politik karena posisi ASN sebagai abdi negara dan abdi rezim atau kekuasaan.
“Karena itu netralitas ASN sangat dibutuhkan agar kinerja birokrasi lebih bisa maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan tanpa diskriminasi,” tuturnya.
Bawaslu pada Jumat (8/3/2019) mengungkapkan ada 165 pelanggaran kampanye oleh ASN. Pelanggaran tersebut terjadi di 15 Provinisi yaitu Bali, Bangka Belitung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Maluku, Nusa Tenggara Barat, Papua Barat, Riau, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sumatera Selatan.
Anggota Bawaslu Rahmat Bagja dalam jumpa pers menyebutkan jumlah pelanggaran ASN paling banyak adalah Jawa Tengah 43 pelanggaran. Kemudian disusul pelanggaran di Sulawesi Selatan (26 pelanggaran), Sulawesi Tenggara (19 pelanggaran), Jawa Barat (17 pelanggaran), Banten (16 pelanggaran)
Selain itu di Bali (8 pelanggaran), Sulawesi Barat (7 pelanggaran), NTB (6 pelanggaran), Riau (5 pelanggaran) dan Kalimantan Timur (5 pelanggaran), Bangka Belitung (3 pelanggaran), Kepulauan Riau (2 pelanggaran) Sumatera Selatan (2 pelanggaran), Papua Barat (2 Pelanggaran), serta Maluku (1 pelanggaran).
Bagja mengatakan terhadap pelanggaran oleh ASN sudah ditindaklanjuti Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebanyak 24 pelanggaran. Yaitu di Bangka Belitung (1 kasus), Sumatera Selatan (1 kasus), Kalimantan Selatan (1 kasus), Gorontalo (2 kasus), Jakarta (1 kasus), Maluku Utara (1 kasus), Kalimantan Utara (2 kasus), Kalimantan Selatan (4 kasus), Jawa Tengah (9 kasus), Sulawesi Selatan (1 kasus) dan Kalimantan Barat (1 kasus).
Adapun bentuk pelanggaran ASN ada delapan jenis seperti mencalonkan diri sebagai caleg namun belum mengundurkan diri sebagai ASN (2 kasus), melakukan tindakan yang menguntungkan peserta/calon (27 kasus), melakukan tindakan menguntungkan peserta/calon di medsos (40 kasus).
Selain itu hadir dalam kampanye (23 kasus), menggunakan atribut partai/peserta Pemilu dan/atau membagikan alat peraga kampanye (16 kasus), terlibat sebagai tim kampanye peserta Pemilu (1 kasus), menghadiri kegiatan peserta pemilu (non kampanye) (10 kasus) dan jadi anggota partai poltiik (14 kasus).
Sedangkan jabatan dari ASN yang melanggar yaitu Aparatur Sipil Negara (81 orang),
Perangkat desa (21 orang), Ketua/Anggota BPD (10 orang), Kepala Daerah (8 orang), Camat, (8 orang), Satpol PP (2 orang), Kepala Dinas (1 orang), Sekretaris Kecamatan (1 orang) dan Sekretaris Desa (1 orang).(Didi MJ)