Terdakwa mantan Wadir Narkoba Polda Kalbar AKBP Hartono saat menghadiri sidang di PN Tangerang
Jakarta, KoranPelita.com
Mantan Wakil Direktur Narkoba Polda Kalimantan Barat AKBP Hartono yang ditangkap di Terminal keberangkatan Bandara Soekarno-Hatta, Banten karena kedapatan membawa sabu seberat 23,8 gram dituntut 15 tahun dan denda Rp1 miliar.
Tuntutan terhadap Hartono telah dibacakan Tim jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Tangerang,ĺ Rabu (6/3/2019). Hal itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Robert PA Pelealu ketika dikonfirmasi Jumat (8/3/2019).
Robert mengakui pihaknya melalui jaksa penuntut umum telah membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa AKBP Hartono dalam kasus membawa shabu.
Dalam surat tuntutannya JPU menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Atau terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I.
“Ketika itu terdakwa yang menjabat Wakil Direktur Narkoba Polda Kalimantan Barat ditangkap di Bandara Soekarno Hatta saat membawa sabu,” kata Robert.
Seperti pernah diberitakan Wakil Direktur Narkoba Polda Kalbar AKBP Hartono ditangkap Avsec (avication sekurity) di Terminal Keberangkatan dalam negeri Bandara Soekarno Hatta Sabtu (28/7/2018) karena kedapatan membawa sabu .
Kepala Biro Penerangan Umum Divisi Humas Polri Brigjen Pol Muhammad Iqbal ketika itu menyatakan, AKBP Hartono pada awalnya ke Jakarta. Di Ibu Kota, ia dan timnya akan melakukan pengembangan salah satu kasus narkoba. “Namun, yang bersangkutan melakukan perbuatan di luar kewenangan, yaitu mengambil 23,8 gram sabu untuk digunakan sendiri,” kata Iqbal di Jakarta, Selasa (31/7/2018).(Didi MJ)