Presiden RI Joko Widodo saat penyerahan sertipikat wakaf di Masjid Baiturrahman, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Jumat (1/3) lalu. (foto BPN)
Presiden RI Joko Widodo saat penyerahan sertipikat wakaf di Masjid Baiturrahman, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Jumat (1/3) lalu. (foto BPN)

Tanah Bersertipikat Masyarakat Peroleh Manfaat

Gorontalo, Koranpelita.com

Penyertipikatan tanah-tanah wakaf dan rumah peribadatan keagamaan sangat penting karena masjid dan rumah ibadah lain merupakan aset bagi umat beragama.

Walau keberadaannya tidak bisa dipisahkan dari kehidupan beragama di Indonesia, namun pada kenyataannya, tidak sedikit juga masjid yang terkena polemik sengketa pertanahan.

Sebagai Kementerian bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang di Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah mengeluarkan Instruksi Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1/INS/II/2018 tanggal 6 Februari 2018 tentang Percepatan Pensertipikatan Tanah Tempat Peribadatan di Seluruh Indonesia.

Di Provinsi Gorontalo, tanah wakaf yang telah disertipikatkan pada tahun 2018 sebanyak 55 bidang dan hingga tahun 2019 ini telah diterbitkan 794 sertipikat tanah dengan luas 741.046 m2.

“Setiap saya datang ke daerah, yang saya dengar adalah sengketa tanah. Maka dari itu, perlu adanya sertipikat tanah, agar tidak dipermasalahkan karena sebagai bukti hak hukum. Untuk itu, kita percepat sertipikasi agar tidak lagi terdengar sengketa tanah wakaf,” ujar Presiden RI Joko Widodo saat penyerahan sertipikat wakaf di Masjid Baiturrahman, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Jumat (1/3) lalu.

Pada kegiatan tersebut, dibagikan 34 sertipikat tanah wakaf kepada nazir yang berasal dari Kota Gorontalo, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Boalemo, serta Kabupaten Pohuwato.

Sertipikat tanah wakaf diberikan untuk tanah wakaf yang penggunaannya dapat berupa masjid atau aset tanah lembaga keagamaan Islam. Bagi lembaga keagamaan selain Islam, dapat diberikan sertipikat Hak Milik, Hak Guna Bangunan (HGB) serta Hak Pakai yang dipergunakan sebagai tempat ibadah atau aset tanah lembaga keagamaan. (humas ATR/BPN/naz)

About redaksi

Check Also

Provinsi Jateng Terbitkan Pergub Pencegahan dan Penanganan TPPO

SEMARANG,KORANPELITA – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 25 tahun 2024 tentang …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca