Ketua DPR Desak Kemenkumham Melalui Ditjen PAS Data e-KTP Warga Lapas

Ketua DPR Desak Kemenkumham Melalui Ditjen PAS Data e-KTP Warga Lapas

Jakarta, Koranpelita.com
Ketua DPR Bambang Soesatyo yang akrab dipanggil Bamsoet mendesak Kemenkumham melalui Ditjen PAS segera mendata seluruh warga binaannya Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang belum memiliki e-KTP, agar dapat dipercepat proses perekaman dan penerbitan e-KTP oleh Ditjen Dukcapil untuk keperluan pemilihan umum yang tinggal satu setengah bulan lagi.

Desakan itu dia sampaikan di Jakarta, Sabtu (3/3), mengingat adanya kesulitan yang dialami Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pendataan pemilih di lapas dan rutan. Dikatakan Bamdiwt, dari 510 Lapas dan rumah tahanan (rutan) baru 93 yang merekam seluruh data warga binaannya. “Itu terjadi karena proses perekaman di lapas dan rutan tidak merata.

Selain itu, Ketua DPR juga mendorong Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) berkoordinasi dengan Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) segera melakukan proses perekaman dan mempercepat proses pencetakan e-KTP, guna menjamin warga binaan dapat menyalurkan hak suaranya pada Pemilu mendatang.

Sementara dari Kebumen, Jawa Tengah Bamaoet mengatakan bahwa antusias masyarakat untuk mengikuti Pemilu tampak semakin tinggi. Salah satunya bisa terlihat dari banyaknya jumlah warga yang mengurus form A5 sebagai pemilih pindahan agar bisa menggunakan hak pilihnya di TPS diluar domisili asal mereka.
“Sampai dengan pertengahan Februari 2019 KPU melaporkan jumlah pemilih pindahan mencapai 275.923 orang. Banyak dari mereka yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya di TPS tempat mereka terdaftar karena
pekerjaan, menempuh pendidikan, atau bisa juga karena ada urusan lain di luar daerah,” papar dia.

Jika dahulu mereka cuek dan memilih Golput lanjut Bamsoet, karena tidak mau repot mengurus form A5, sekarang justru warga sudah menyadari bahwa menggunakan hak pilih adalah bagian dari perjuangan menata masa depan bangsa,” ujar Bamsoet usai melantik ribuan kader dan saksi Tempat Pemungutan Suara (TPS) Tim Pemenangan Bambang Soesatyo Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Mengingat tingginya jumlah pemilih pindahan, yang jumlahnya kemungkinan masih terus bertambah sampai batas akhir 30 hari sebelum hari pemungutan suara, Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini meminta KPU bisa mempersiapkan logistik surat suara agar tidak terjadi kekurangan.

Mahkamah Konstitusi (MK) dalam berbagai putusannya telah menjelaskan bahwa hak pilih warga negara merupakan bagian dari hak azasi manusia yang harus dipenuhi negara.
“Jika pemilih pindahan jumlahnya terus meningkat, ada kekhawatiran surat suara di beberapa TPS tidak cukup. Pasal 350 ayat 3 UU No.17/2017 tentang Pemilihan Umum mengatur bahwa surat suara cadangan disetiap TPS hanya dilebihkan dus persen dari daftar pemilih tetap (DPT) di TPS tersebut,” urai Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menuturkan, penambahan pemilih selain dari yang sudah mengurus form A5, juga bisa datang dari warga yang sampai hari pemilihan belum terdaftar di DPT. Putusan MK Nomor 102/PUU-VII/2009 menjelaskan bahwa warga yang sampai hari pemilihan tidak terdaftar dalam DPT, bisa menggunakan hak pilihnya dengan menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di TPS yang berada di RT/RW atau nama sejenisnya sesuai dengan alamat yang tertera di dalam KTP.

“DPR RI mempersilakan KPU melakukan kajian dan pendalaman terlebih dahulu untuk mengatasi kemungkinan kurangnya surat suara. Jika dibutuhkan, usai pembukaan masa sidang DPR RI pada tanggal 4 Maret 2019, DPR RI dan KPU bisa melakukan rapat konsultasi dan rapat kerja,” terang Bamsoet.

Pada prinsipnya, Wakil Ketua Umum KADIN ini tidak ingin antusiasme warga dalam menggunakan hak pilih terciderai karena masalah teknis kekurangan surat suara. Mengingat UU No.17/2017 sudah mengatur ketentuan jumlah surat suara cadangan yang hanya dua persen dari DPT di setiap TPS, maka perlu solusi jitu untuk mencari jalan keluarnya.

“Ada banyak solusi yang bisa dijalankan. Misalnya melakukan uji materi ke MK untuk memetakan dan menyebar pemilih pindahan agar jangan terpusat pada TPS tertentu, atau bahkan membuat aturan yang memungkinkan penggunaan surat suara cadangan dari TPS lain yang tidak terpakai agar bisa digunakan di TPS yang kekurangan surat suara,” ujar Bamsoet. (kh)

About redaksi

Check Also

Bakul Cilik dan UMKM Pesta di Jalan Sehat Bareng Cagub Ahmad Luthfi di Pemalang

–Jalan sehat di Pantai Widuri PemalangPEMALANG, KORANPELITA – Bakul-bakul cilik serta UMKM berpesta di acara …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca