JPU Terima Penyerahan Tersangka Hoax Surat Suara Tercoblos dari Penyidik

Salah satu tersangka kasus Hoax tujuh kontainer surat suara tercoblos Bagas Buwana Putra 

Jakarta, KoranPelita.com
Tim jaksa penuntut umum (JPU) kasus dugaan penyebaran berita bohong atau Hoax tujuh kontainer surat suara tercoblos di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara telah menerima penyerahan salah satu tersangkanya yaitu Bagas Buwana Putra.
Penyerahan tersangka Bagas berikut dengan barang-buktinya oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri kepada Tim JPU dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (28/2/2019).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Jumat (1/3/2019) mengatakan
penyerahan tersangka tersebut dilakukan penyidik setelah tim JPU menilai berkas perkara dari tersangka atau sudah P21 baik secara formil maupun materil.
Mukri mengatakan tersangka selanjutnya tetap ditahan tim JPU di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Penahanan berdasarkan surat perintah penahanan Kajari Jakarta Pusat Nomor: PRINT-275/O.1.10/Euh.2/02/2019 tanggal 28 Februari 2019.
Dalam kasus ini tersangka
disangka melakukan penyebaran berita bohong (hoax) melalui medsos dan/atau menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (sara) dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum yang ada di Indonesia.
Perbuatan tersebut melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45 A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 207 KUHP.
Kasus Hoax tujuh kontainer surat suara telah tercoblos di Pelabuhan Tanjung Priok memang sempat viral di medsos dan membuat KPU dan Bawaslu langsung mengecek ke lapangan.
Hasilnya seperti disampaikan
Ketua KPU RI Arief Budiman bahwa tidak benar ada tujuh kontainer surat suara tercoblos
“Tidak benar juga KPU menyita satu kontainer yang sudah terbuka tersebut. Semua berita itu  bohong,” jelas Arief di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (2/1/2019). (Didi MJ)

About redaksi

Check Also

Rapim TNI-Polri, Kapolri Laporkan Pembentukan Direktorat PPA PPO Hingga Sinergitas dan Soliditas

– Dihadiri Presiden Prabowo dan Panglima TNI  Jakarta,KORANPELITA.Com– Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca