Jakarta, Koranpelita.com
Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PTSP) Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan telah menerbitkan 77 Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) di enam kelurahan. “Sampai Rabu (27/2) sebanyak 77 IUMK kita terbitkan kepada warga yang memiliki usaha di enam kelurahan se-Kecamatan Kebayoran Lama,” kata Revika Lestari Kepala UP PTSP Cilandak, Kamis (28/2).
Revika merinci, dari 77 IUMK tersebut, 16 IUMK terbit untuk Kelurahan Grogol Utara, 13 IUMK untuk Kelurahan Grogol Selatan, 18 IUMK untuk Kelurahan Kebayoran Lama Utara, delapan IUMK untuk Kelurahan Kebayoran Lama Selatan, 14 IUMK untuk Kelurahan Cipulir dan delapan IUMK untuk Kelurahan Pondok Pinang.
“IUMK ini sebagai tanda legalitas kepada pelaku usaha/kegiatan tertentu, dalam bentuk izin usaha mikro dan kecil. Ini berlaku selama lima tahun,” tandasnya.
Sementara itu Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PTSP) Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, telah menerbitkan 101 Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) sejak Januari hingga 26 Februari kemarin. Pengajuan terbanyak berada di Kelurahan Lebak Bulus.
Kepala UP PTSP Kecamatan Cilandak Edi Riyanto merincikan, pihaknya menerbitkan 13 IUMK untuk Kelurahan Pondok Labu, 10 IUMK untuk Kelurahan Cilandak Barat, 13 IUMK untuk Kelurahan Cipete Selatan, 60 IUMK untuk Kelurahan Lebak Bulus, dan lima IUMK untuk Gandaria Selatan.
“IUMK ini sebagai tanda legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu, dalam bentuk izin usaha mikro dan kecil,” ujarnya, Rabu (27/2) lalu.
Edi menambahkan, legalitas usaha dari IUMK ini berlaku selama lima tahun. Dan diimbau kepada pemilik usaha untuk mengurus perizinannya sendiri, tidak menggunakan calo.”Kami juga berharap kerja sama antara SKPD dan UKPD terkait, untuk merekomendasikan binaannya agar memiliki IUMK,” tandasnya. (ruf/naz)