Sekretaris Direktoran Jenderal (Sekjen) Dukcapil Kemendagri Ir I Gede Suratma dalam diskusi Dialektika Demokrasi “Polemik e-KTP WNA Perlukah Perpu?” diselenggarakan Wartawan Koordinatoriat Parlemen Kamis (28/2) di Media Center MPR, DPR dan DPD Senayan Jakarta. (foto/edm)
Sekretaris Direktoran Jenderal (Sekjen) Dukcapil Kemendagri Ir I Gede Suratma dalam diskusi Dialektika Demokrasi “Polemik e-KTP WNA Perlukah Perpu?” diselenggarakan Wartawan Koordinatoriat Parlemen Kamis (28/2) di Media Center MPR, DPR dan DPD Senayan Jakarta. (foto/edm)

Pemilu 2019, Warna e-KTP WNI dan WNA Harus Dibedakan

 

Jakarta, Koranpelita.com

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Firman Subagyo menegaskan, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri harus membedakan warna Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Warga Negara Asing (WNA) yang akan mengikuti pemilihan umum serentak pada 17 April 2019.

Demikian ditegaskan Firman Soebagyo menjawab pertanyaan Koranpelita.com  usai diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema “Polemik e-KTP WNA Perlukah Perpu?”  diselenggarakan Wartawan Koordinatoriat Parlemen,  Kamis (28/2) di Media Center MPR, DPR dan DPD Senayan Jakarta.

Tampil sebagai pembicara dalam diskusi itu, Sekretaris Direktoran Jenderal (Sekjen) Dukcapil Kemendagri Ir I Gede Suratma, Ketua Pusat Studi Konstitusi Universitas Trisakti Dr Trubus Rahardiansyah dan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Patai Golkar Firman Sobagyo.

Menurut Firman, pembedaan warna e-KTP itu lebih efektif untuk mengantisipasi kemungkinan adanya warga negar asing yang tidak memiliki hak pilih untuk ikut memberikan suara dalam pemilu serentak nanti.

Dikatakannya, teori yang tersistematis sekalipun disiapkan pemerintah, tak akan efektif saat pemungutan suara di TPS.

“Saya memahami, sistem digital yang dibuat pemerintah untuk mencegah kemungkinan terjadi penyusupan warga negara asing dalam pemilu serentak sudah baik. Tetapi kondisi di TPS yang serba ketidakaadaan perlatan canggih pendektesian, terutama di daerah daerah yang jauh  akan membuat pemilu jebol,” tegas dia.

Karena itu lanjut dia, tidak dibutuhkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) untuk mengatasi semua kemungkinan itu. Apalagi waktu pemilu serentak yang tinggal satu setengah bulan lagi. Sudah tidak cukup waktu untuk membuat Perppu,” tegas dia.

Sementara   Ketua Pusat Studi Konstitusi Universitas Trisakti Dr Trubus Rahardiansyah mengatakan, semua persiapan pencegahan yang dipersiapkan pemerintah untuk menjamin pemilu yang jujur dan adil (Jurdil) serta demokratis, secara sistem sudah memadai. Tetapi, dari sisi penerapannya di TPS tidak efektif.

“Kami dari akademisi merasa was-was kalau pemilu yang kita harapkan tidak maksimal, mengingat begitu berbedanya situasi di lapangan dengan yang diperkirakan oleh penyelenggara pemilu,” ujar dia.

Senada dengan Firman Subagyo, Trubus Rahardiansyah juga menegaskan bahwa penyelenggara pemilu harus memberikan kewenangan kepada pengawas di TPS untuk melakukan introgasi hingga menyerahkan kepada aparat berwenang bila menemukan orang-orang yang melakukan pemalsuan identisas di TPS.

Firman dan Trubus juga mengingatkan kepada partai-partai politik peserta pemilu untuk memperkuat relawan-relawan untuk melakukan pengawasan di TPS. Ke depan lanjut dia, DPR dan pemerintah harus cermat membat undang-undang pemilu, supata tidak ada celah untuk dimanipulasi.

Firman juga menekankan, agar pemerintah Indonesia harus selektif dan ketat memberikan hak kewarganegaraan kepada orang asing. “Jangan begitu mudah memberikan hak kewarganegaraan kepada orang asing. Kita harus jaga Indonesia,” tegas dia.

Sementara Sekretaris Direktoran Jenderal (Sekjen) Dukcapil Kemendagri Ir I Gede Suratma menjelaskan, bahwa secara teknologi pihaknya sudah maksimal melakukan antispasi. “Tidak akan sulit mendeteksi keabsahan identitas warga asing yang memiliki e-KTP. Semua sudah terdata. Tidak akan mungkin terjadi warga asing menggunakan NIK orang lain di e-KTP yang mereka miliki,” ujar dia.

Terkait dengan sekitar 1.600 lebih warga negara asing yang sudah memiliki e-KTP tidak satu pun dari mereka yang menggunakan NIK orang lain seperti yang ramai dibicarakan di media sosial. Dia menyebut kasus e-KTP di Cianjur yang solah-olah terjadi tiba-tiba menjelang Pemilu 2019.

“Kasus itu tidak benar, karena NIK itu sifatnya tunggal. Ternyata NIK saudara Bahar Warga Cianjur itu yang harusnya 3203011002720011, tetapi yang beredar 3203012503770011. Jadi untuk memverifikasi  NIK itu cukup di enam angka  digit kedua dari e-KTP yang menunjukkan tanggal, bulan dan tahun kelahiran,“ jelas dia. (kh)

 

 

 

About redaksi

Check Also

Kodam IV/Diponegoro Rekrut Prajurit Baru, Kasdam: Pilih yang Terbaik Hindari KKN

SEMARANG, KORANPELITA – Kasdam IV/Diponegoro, Brigjen TNI Budi Irawan, S.I.P., M.Si., memimpin pelaksanaan Sidang Pantukhir …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca