Asosiasi Pengusaha Ritel (Aprindo) sebagai asosiasi resmi usaha ritel di Indonesia mendukung kebijakan Kantong Plastik Tidak Gratis (KPTG) secara bertahap mulai 1 Maret 2019. (swd)
Asosiasi Pengusaha Ritel (Aprindo) sebagai asosiasi resmi usaha ritel di Indonesia mendukung kebijakan Kantong Plastik Tidak Gratis (KPTG) secara bertahap mulai 1 Maret 2019. (swd)

Demi Lingkungan Aprindo Sepakat Kurangi Kantong Belanja Plastik

Jakarta, Koranpelita.com

Asosiasi Pengusaha Ritel (Aprindo) sebagai asosiasi resmi  usaha ritel di Indonesia mendukung salah satu visi pemerintah pada tahun 2025 Indonesia yakni bisa mengurangi 30 persen sampah dan menangani sampah sebesar 70 persen termasuk sampah plastik.

Aprindo menyatakan komitmen bersama untuk mengurangi kantong belanja plastik sekali pakai (kresek) di semua gerai-gerainya.Salah satu caranya adalah dengan kembali menerapkan kebijakan Kantong Plastik Tidak Gratis (KPTG) secara bertahap mulai 1 Maret 2019.

“Ini adalah langkah nyata dari gerai ritel modern untuk mengajak masyarakat agar menjadi lebih bijak dalam menggunakan kantong belanja plastik sekaligus menanggulangi dampak negatif lingkungan akibat sampah plastik,” ujar Roy Mandey, Ketua Umum Aprindo, Kamis (28/02/2019)

Ia mengatakan bahwa Aprindo siap mendukung usaha pemerintah bertujuan mengurangi konsumsi plastik khususnya kantong belanja plastik di masyarakat.

“Aprindo turut serta secara aktif berkontribusi terhadap masalah tersebut, karena merupakan bagian dari masyarakat yang harus ikut serta bertanggung-jawab” terangnya.

Konsumen yang ingin menggunakan kantong plastik akan dikenakan biaya tambahan sebesar minimal 200 rupiah per lembarnya. “Konsumen akan kita sarankan untuk menggunakan tas belanja pakai ulang yang juga disediakan di tiap gerai ritel modern,” tambah Roy.

Sosialisasi KPTG untuk konsumen akan mulai disosialisasikan di gerai-gerai ritel modern melalui pengumuman poster, sosial media dan ajakan langsung dari kasir.

Aprindo merekomendasi penggunaan kantong belanja plastic sesuai SNI yang dikeluarkan oleh Badan Standar Nasional (BSN) atas rekomendasi Pusat Standarisasi Kementerian Lingkungan Hidup dan

Kehutanan.

Wacana pemerintah dalam pelarangan penyediaan kantong belanja plastik di toko ritel modern kurang sejalan dengan tujuan pengurangan dan pengelolaan sampah, tertera dalam Peraturan Pemerintah No81 thn 2012 pasal 1 ayat 3 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga & Sampah Sejenis Sampah

Rumah Tangga serta Peraturan Presiden No.97/ 2017 pasal 3 ayat 2 tentang Kebijakan & Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga & Sejenis Sampah Rumah Tangga. (swd)

About redaksi

Check Also

Haidar Alwi: Megawati Berupaya Mengintimidasi Kapolri

Jakarta,KORANPELITA com – Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi menduga, Megawati Soekarnoputri berupaya …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca