MAKI Berharap Hakim Perintahkan Kejagung Terima Tersangka Kondensat

Koordinator LSM MAKI Boyamin Saiman berharap kali ini hakim PN Jaksel kabulkan praperadilan kasus Kondensat

Jakarta, KP
Hakim praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/2/2019) ini akan memutus praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) untuk ketigakalinya atas mangkraknya kasus dugaan korupsi Kondensat.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, Senin (25/2/2019) pihaknya berharap hakim dapat mengabulkan permohonan praperadilan MAKI terhadap Kapolri, Jaksa Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Bentuknya perintah kepada Jaksa Agung untuk menerima penyerahan tersangka kasus Kondensat untuk selanjutnya disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,” kata Boyamin.
Sebelumnya MAKI selaku pemohon dan para termohon yaitu Kapolri, Jaksa Agung dan KPK telah meganjukan pembuktian dan kesimpulan pada Jumat (22/2/2019).
Boyamin mengungkapkan dalam pembuktian di persidangan pihaknya mampu membuktikan perkara Kondensat sudah mangkrak lebih setahun.
“Karena Bareskrim Polri telah selesai melakukan penyidikan dan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa pada Kejaksaan Agung,” kata Boyamin.
Namun, tuturnya, penyerahan tersangka dari Bareskrim kepada Kejaksaan Agung untuk kasus Kondensat yang berjumlah tiga orang hingga setahun belum juga dilakukan.
“Padahal penyerahan tersangka seharusnya cukup hanya seminggu,” kata dia seraya menyebutkan para tersangka kasus Kondensat yaitu Honggo Wendratno, Raden Priyono dan Djoko Harsono.
Dia menyebutkan Kapolri dan Bareskrim dalam jawaban dan pembuktian telah melakukan tugasnya dengan benar dan profesional.
Hanya saja, tutur Boyamin, kuasa Hukum dari Kejagung tidak pernah menjawab dan tidak pernah membuktikan alasan belum diterimanya penyerahan para tersangka.
Ketika hal ini ditanyakan dalam persidangan, kata Boyamin, wakil dari Kejagung tidak bersedia menjawab dengan alasan mereka bukan diperiksa sebagai saksi.
MAKI pun menyimpulkan Jaksa Agung terbukti melakukan penghentian penyidikan materiel kasus Kondensat secara tidak sah dan batal demi hukum. Sehingga hakim diharapkan mengabulkan praperadilan dan memerintahkan Jaksa Agung untuk menerima penyerahan tersangka.
Jaksa Agung HM Prasetyo beberapa waktu lalu pernah mengatakan pihaknya siap menyidangkan Honggo Wendratmo salah satu dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi Kondensat secara “in absentia” jika kepolisian memang sudah menyerah tidak bisa menghadirkan Honggo yang buron ke luar negeri.
“Kalau mereka (polisi—Red) sudah menyerah dan tidak bisa menghadirkan ketiga-tiganya (para tersangka—Red) ya kita akan terimalah , dan kita sidangkan salah satu tersangka yang lari secara in absentia bersama dua tersangka lain,” kata Prasetyo kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (21/12/2018).
Prasetyo yang ditanya seputar kasus Kondensat menyebutkan semula dirinya berharap supaya tidak ada disparitas dalam penanganan kasus sehingga ketiga tersangka dapat sekaligus diserahkan penyidik Bareskrim Mabes Polri kepada Kejaksaan Agung.
“Karena setelah berkas perkara kita pelajari rupanya Honggo yang paling menikmati dan lari. Jadi memang lebih ideal kalau ketiga-tiganya sekaligus diserahkan kepada penuntut umum biar sama-sama segera bisa disidangkan,” tuturnya.
Saat ditanya apakah kejaksaan memberi batas waktu kepada pihak kepolisian, Prasetyo tidak menjawab secara langsung. Namun dia mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian. “Ya kita akan koordinasi. Mereka (polisi—Red) kan suka koordinasi.”(did)

About redaksi

Check Also

Luapan Air Bandang Terjang Rel, Daop 4 Batalkan 2 Perjalanan KA dan Terapkan Pola Operasi KA Memutar

Semarang,KORANPELITA.COM – Akibat luapan air bandang yang menerjang rel kereta api di Km 32 + …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca