Koruptor Proyek di NTT Alexander Arief (kaos dan celana pendek putih) Ditangkap Tim Intelejen Kejaksaan Agung dan Kejati Jawa Timur di Surabaya
Jakarta, KP
Buronan kasus tindak pidana korupsi terkait proyek di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang sudah berstatus terpidana berhasil ditangkap aparat kejaksaan pada, Jumat (22/2/2019) malam sekitar pukul 19.00.WIB.
Kapuspenkum Kejaksaan Sgung Mukri kepada wartawan di Jakarta, Jumat (22/2/2019) mengatakan buronan yang ditangkap Tim Intelejen Kejaksaan Agung dan Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yaitu Alexander Arief swasta.
“Terpidana ditangkap tanpa ada perlawanan di daerah Grand Semanggi Residence, Wonorejo, Rungkut, Surabaya, Jawa Timur,” kata Mukri
Disebutkanmya penangkapan terhadap terpidana dalam rangka pelaksanaan eksekusi terhadap isi putusan Mahkamah Agung Nomor : 2685K/Pid.Sus/2017 tanggal 02 Februari 2018.
Dalam putusannya itu MA menghukum Alexander Arif empat tahun penjara terkait kasus korupsi pembangunan Jembatan Tambatan Perahu Wailebe tahun 2014 pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten. Flores Timur, NTT.
Kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar Rp347 juta dari total nilai proyek sebesar Rp.800 juta. “Saat ini terpidana dititip sementara di Rutan Kejati Jawa Timur sebelum dibawa ke NTT,” kata.Mukri seraya menyebutkan terpidana adalah buronan ke 21 di tahun 2019 yang berhasil ditangkap melalui program tangkap buronan atau Tabur 31.1.(did)
Check Also
Dosen USM, Dr Rohmini Dikukuhkan Jadi Sekretaris Dewan Pakar DPP PPI
Semarsng,KORANPELITA.COM– Dosen Magister Manajemen Universitas Semarang (MM USM) Dr. Rohmini Indah Lestari, S.T., M.M dikukuhkan …