Aset First Travel Seharusnya Dikembalikan kepada Korban

Aset First Travel oleh hakim seharusnya dikembalikan kepada masyarakat yang menjadi korban
Jakarta, KP
Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan aset-aset First Travel yang menjadi barang bukti sitaan seharusnya dikembalikan kepada yang paling berhak yaitu masyarakat korban penipuan dan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang dari pemilik perusahaan tersebut.
“Seyogyanya dan sesuai dengan keyakinan jaksa, aset-aset First Travel semestinya dibagi-bagikan kepada korban. Tapi putusan pengadilan berbeda yaitu dirampas untuk negara,” kata Prasetyo kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (22/2/2019).
Dia menyebutkan jaksa sudah berupaya melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung. Terutama untuk menganulir putusan Pengadilan Negeri Depok dan Pengadilan Tinggi Bandung terkait aset-aset First Travel yang dirampas untuk negara.
Hanya saja, tutur Prasetyo, upaya kasasi dari jaksa ditolak oleh hakim kasasi MA. “Tetapi Alhamdulillah nya kami konform dengan hukuman badan kepada salah satu terpidana yaitu 20 tahun penjara. Itu sudah maksimal.”
Adapun yang dihukum 20 tahun penjara yaitu Andika Surachman bos First Travel. Sedang istri dan adik iparnya yaitu Anniesa Hasibuan dan Kiki Hasibuan masing-masing dihukum 18 tahun dan 15 tahun penjara,.
Prasetyo pun menyatakan meski ada perbedaan pemahaman tapi pihaknya tetap menghormati putusan hakim dan tetap akan mengeksekusi putusan hakim. “Ya mau bagaimana lagi. Tetap kita harus eksekusi putusan MA. Biarlah nanti para korban menggugat secara perdata atau apapun terhadap terpidana,” tuturnya.
Mahkamah Agung dalam kasus First Travel sebelummya telah
menolak permohanan kasasi dari ketiga terdakwa yaitu Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Kiki Hasibuan. Begitupun kasasi jaksa juga ditolak MA.
Putusan tersebut diketok majelis hakim kasasi MA diketuai hakim agung Eddy Army dengan hakim anggota Margono, dan Hakim Andi Samsan Nganro pada 31 Januari 2019 dalam perkara Nomor 3095 dan 3096 K/PID.SUS/2018.
Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro saat dihubungi pada Senin (11/2/2019) membenarkan kasus First Travel sudah diputus dengan putusan menolak kasasi ketiga terdakwa dan jaksa penuntut umum pada 31 Januari 2019.
Andi menyebutkan dengan ditolaknya kasasi para terdakwa dan jaksa maka berarti berlaku putusan sebelumnya yaitu putusan Pengadilan Negeri Depok yang dikuatkan putusan banding Pengadilan Tinggi Bandung.
Hakim kasasi MA pun sepakat dengan putusan Pengadilan Negeri Depok tentang aset-aset First Travel yang dirampas untuk negara.(Did)

About redaksi

Check Also

Prof Dr Bambang Tri Bawono: Korupsi Masuk Kejahatan Luar Biasa Merusak Ekonomi Politik Pemerintahan dan Hukum

– Pengukuhan Guru Besar Hukum Pidana Unissula Semarang. Semarang,KORANPELITA.COM – Perkembangan jumlah besar kasus korupsi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca