Aktivis Ratna Sarumpaet tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax segera disidang
Jakarta, KP
Aktivis Ratna Sarumpaet segera disidang kasus dugaan melakukan penyebaran berita bohong atau hoax setelah Tim Jaksa Penuntut Umum melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/2/2019) sore.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Supardi mengatakan pelimpahan berkas perkara Ratna Sarumpaet kepada pengadilan dilakukan setelah Tim JPU rampung menyusun surat dakwaan.
“Tadi sore sekitar pukul 15.30 berkas Ratna Sarumpaet sudah kami limpahkan ke pengadilan Selatan. Kini tinggal menunggu penetapan waktu sidang dari majelis hakim yang ditunjuk,” kata Supardi, Kamis (21/2/2019).
Dia membenarkan masa penahanan Ratna Sarumpaet yang berakhir pada 19 Februari 2019 sempat diperpanjang karena tim JPU saat itu belum rampung menyusun surat dakwaan. “Karena kami ingin surat dakwaan biar Fixed dulu,” tutur Supardi.
Ratna Sarumpaet ditahan Tim JPU selama 20 hari berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Supardi Nomor: B-23/O.1.14.3/Euh.2/1/2019 tanggal 31 Januari 2019, terhitung mulai 31 Januari hingga 19 Pebruari 2019.
Dalam kasus Hoax soal penganiayan dirinya, Ratna disangka melanggar pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Pasal lain disangkakan kepada Ratna adalah melanggar pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19/2016 jo UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Ratna sendiri sudah mengakui kalau dia telah berbohong soal kabar penganiayaan dirinya di kawasan Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, pada 21 September 2018. Dia menyebutkan kalau pada tanggal kejadian sedang mendatangi rumah sakit bedah untuk melakukan sedot lemak di wajah.(Didi.MJ)