Ketua KPK Agus Rahardjo, Jaksa Agung HM Prasetyo dan Kepala BNN Heru Winarko berjabat tangan usai serahterima barang rampasan negara.
Jakarta, KP
Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan untuk membuat efek jera bagi koruptor dan calon koruptor maka perlu langkah memiskinkan para koruptor melalui penelusuran dan perampasan terhadap aset-asetnya yang diduga berasal dari hasil korupsi.
Menurut Prasetyo perampasan
aset juga untuk memberi pesan kepada para koruptor dan calon koruptor adanya resiko akan mereka hadapi, yang tidak sebanding antara perbuatan korupsi yang dilakukan dengan keuntungan yang akan didapat.
Hal itu disampaikan Prasetyo dalam jumpa pers bersama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dan Kepala BNN Heru Winarko di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (20/2/2019) seusai menerima penyerahan barang rampasan negara dari KPK berupa tanah dan bangunan di Denpasar, Bali dan di Medan, Sumatera Utara.
Prasetyo mengakui jika sampai saat ini masih ada beberapa pemahaman para koruptor atau calon koruptor yang membuat kalkulasi keuntungan maupun resiko yang akan mereka hadapi.
“Mereka berpikir kalau melakukan korupsi akan lebih banyak menerima keuntungan daripada resiko yang akan dihadapi,” kata Jaksa Agung seraya mengapresiasi KPK yang menghibahkan barang rampasan negara kepada Kejaksaan.
Dia merencanakan tanah dan bangunan hibah KPK di Denpasar, Bali yang berasal dari kasus mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin untuk menjadi rumah dinas Kajati Bali.
Sedangkan tanah dan bangunan di Medan, Sumatera Utara yang berasal dari kasus anggota DPR RI Sutan Batugana rencananya digunakan untuk rumah dinas pejabat. “Atau mungkin juga jadi mess jaksa tipikor yang harus menjalankan perkaranya di Medan,” katanya.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan barang rampasan negara tidak hanya dihibahkan kepada Kejaksaan tapi juga kepadan Badan Narkotika Nasional (BNN). Tanah dan bangunan yang dihibahkan senilai Rp110 miliar.
Adapun yang dihibahkan untuk BNN berupa satu bidang tanah berlokasi di Pancoran, Jakarta Selatan yang berasal dari kasus mantan Bendara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin.(Didi MJ)