Wakil Jaksa Agung Arminsyah saat jadi Keynote Speaker pada Talk Show bertema “Dominus Litis dalam Criminal Justice System: Peluang dan Tantangannya”
Jakarta, KP
Wakil Jaksa Agung Arminsyah mengungkapkan secara normatif dan praktek telah terjadi pergeseran doktrin dominus litis dalam Criminal Justice System atau sistem peradilan pidana terpadu.
Dikatakannya pergeseran doktrin tersebut merupakan suatu peluang dan tantangan dalam penyusunan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Indonesia di masa mendatang.
Demikian dikatakan Arminsyah di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (16/2/2019) saat jadi Keynote Speaker pada Talk Show bertema: “Dominus Litis dalam Criminal Justice System: Peluang dan Tantangannya”
Acara yang digelar Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya diadakan dalam rangka memperingati Pendidikan Tinggi Hukum ke-66 di Surabaya.
Arminsyah mengatakan penguatan doktrin dominus litis yaitu jaksa sebagai penguasa atau pengendalian perkara dalam sistem peradilan pidana di Indonesia merupakan upaya sinkronisasi.
“Baik struktural, substansial maupun kultural dalam pelaksanaan sistem peradilan pidana terpadu,”
Sedangkan sebagai tantangan, tuturnya, perubahan pastilah membutuhkan pengorbanan dan sikap legowo para pamangku kepentingan sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia.(Didi MJ)