Kejati-Bank Bengkulu Teken MoU Bidang Datun

Kajati Bengkulu Amandra Syah Arwan dan Dirut Bank Bengkulu Agus Salim usai menandatangan nota kesepahaman

Jakarta, KP
 Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan Bank Bengkulu menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding di bidang keperdataan dan Tata Usaha Negara atau Datun di Kantor Bank Bengkulu, Rabu (13/2/2019).
Penandatangan nota kesepahaman tersebut dilakukan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Amandra Syah Arwan dan Direktur Utama Bank Bengkulu Agus Salim.
Kajati Bengkulu Amandra mengatakan dengan ditanda-tanganinya nota kesepahaman pihaknya siap mendampingi dan memberikan pendapat hukum kepada Bank Bengkulu jika menghadapi permasalahan hukum.
 “Terutama jika menyangkut masalah perdata dan tata usaha negara dengan memberikan surat kuasa khusus atau SKK kepada kami selaku jaksa pengacara negara. Dan kami siap menyelesaikannya,” kata Amandra.
 Dirut Bank Bengkulu Agus Salim mengakui dengan usaha yang terus dikembangkan Bank Bengkulu pastinya tidak luput dengan adanya permasalahan-permasalahan termasuk hukum.   Oleh karena itu, tuturnya, penandatanganan MoU dengan Kejati Bengkulu tentunya sangat membantu pihaknya jika memiliki permasalahan hukum di bidang Datun.
 Dikatakannya juga sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pihaknya selalu berupaya maksimal dan bersinergi dengan Pemerintah Daerah dalam rangka pembangunan daerah.
 Oleh karena itu, tuturnya, ke depan Bank Bengkulu yang ada di daerah diharapkan dapat bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri yang ada di daerah untuk menyukseskan pembangunan di seluruh Provinsi Bengkulu.(Didi MJ)

About redaksi

Check Also

Dosen USM, Dr Rohmini Dikukuhkan Jadi Sekretaris Dewan Pakar DPP PPI

Semarsng,KORANPELITA.COM– Dosen Magister Manajemen Universitas Semarang (MM USM) Dr. Rohmini Indah Lestari, S.T., M.M dikukuhkan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca