Kapuspenkum: Berkas Tersangka “Match Fixing” Sepakbola Diteliti

Kapuspenkum: Berkas Tersangka “Match Fixing” Sepakbola Diteliti

Jakarta, KP
Kejaksaan Agung melalui Tim jaksa penuntut umum pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum mulai meneliti lima berkas perkara para tersangka kasus mafia bola terkait dugaan pengaturan pertandingan atau match fixing di Liga Sepakbola Indonesia yang disidik Satgas Anti Mafia Bola Mabes Polri.
Sebelumnya Tim penyidik Satgas Anti Mafia Bola datang ke Gedung JAM Pidum, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/2/2019) untuk menyerahkan ke lima berkas perkara dengan enam tersangka kepada Tim JPU.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri kepada wartawan di Jakarta, Rabu (13/2/2019) mengatakan berkas perkara yang akan diteliti Tim JPU terkait dengan kelengkapan berkas dari sisi formil maupun materil.
Adapun dari enam tersangka dua diantaranya atas nama tersangka P dan AYA dalam satu berkas perkara. Sedang berkas perkara tersangka lainnya masing-masing atas nama tersangka DI, NS, ML, dan TLE.
 Dalam kasus mafia bola para tersangka antara lain P dan AYA disangka melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan serta terkait suap dan tindak pidana pencucian uang.
Pasal yang disangkakan kepada  kedua tersangka yaitu melanggar pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat (1) KUHP.
 Kemudian melanggar pasal 3 UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
 Sedangkan tersangka DI dan TLE disangka melanggar pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat (1) KUHP. Selain itu melanggar pasal 3 UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
 Sementara tersangka NS disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tersangka ML disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(Didi MJ)

About redaksi

Check Also

Luapan Air Bandang Terjang Rel, Daop 4 Batalkan 2 Perjalanan KA dan Terapkan Pola Operasi KA Memutar

Semarang,KORANPELITA.COM – Akibat luapan air bandang yang menerjang rel kereta api di Km 32 + …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca