“Illegal Fhising” Bisa Jauhkan Indonesia Sebagai Poros Maritim Dunia

Jaksa Agung HM Prasetyo dan Menteri Kelautan dan Perikanan menunjukan berita acara serah terima kapal Silver Sea 2 yang merupakan barang rampasan milik negara

Jakarta, KP
Jaksa Agung HM Prasetyo mengungkapkan fenomena berbagai tindak pidana yang terjadi di kawasan perairan Indonesia seperti tindak pidana perikanan atau illegal fishing telah menjadi ancaman yang sangat serius.
“Karena berdampak multi dimensi yaitu kerusakan lingkungan hidup dan hilangnya biota laut,” kata Prasetyo dalam acara serah terima barang rampasan milik negara kapal Silver Sea 2 berbendera Thailand kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (14/2/2019).
Dikatakannya juga kalau illegal fishing menimbulkan kerugian ekonomis yang bisa meruntuhkan kedaulatan Indonesia di laut serta menjauhkan dari cita-cita sebagai Poros Maritim Dunia.
 Untuk itu, tuturnya,  penegakan hukum yang kuat, tegas, dan profesional mutlak diperlukan guna mengukuhkan supremasi kewibawaan, kedaulatan, dan hukum di wilayah laut Indonesia.
 “Selain untuk memastikan terciptanya pemberdayaan potensi maritim guna mewujudkan pemerataan ekonomi Indonesia dalam upaya memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat,” tutur Prasetyo
Ditegaskannya juga penyerahan barang rampasan milik negara sebagai sebuah simbol aparat penegak hukum tidak lagi hanya mengejar dan menghukum pelaku atau follow the suspect. “Tapi juga mengejar aset-asetnya atau follow the money dan follow the asset.”
Sementara itu Menteri KKP Susi Pujiastuti memuji apresiasai kerja keras jaksa dalam penanganan tindak pidana perikanan selama ini. “Karena butuh keberanian dan kecerdasan seorang jaksa untuk menuntut perampasan kapal, di saat banyak kelemahan dari Undang-Undang Perikanan,” tuturnya.
 Dia pun mencontohkan dari sejumlah perkara setidaknya ada tiga kapal merupakan barang rampasan milik negara yaitu FV Viking, MV Silver Sea 2 dan FV STS 50. “Ini menjadi bukti nyata keberanian dan kecerdasan jaksa-jaksa,” tuturnya.
Adapun Kapal MV Silver Sea 2 yang diterima KKP adalah kapal perikanan terbesar yang dirampas pemerintah. Kapal ini rencananya akan dimanfaatkan untuk transportasi antar pulau, pendidikan dan riset. Kapal bernilai Rp 11 miliar lebih dan berukuran 2285 Gross Ton (GT) ditangkap saat berada di Perairan Sabang, Aceh, pada Agustus 2015 lalu dan sedang mengangkut 1930 Metrik Ton (MT) hasil laut Indonesia.(Didi MJ)

About redaksi

Check Also

Pastikan Petugas Kereta Api Bebas Narkoba, KAI Daop 4 Semarang Laksanakan Tes Urine

Semarang,KORANPELITA-  PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 4 Semarang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca