Aparat Kejaksaan Tangkap Mantan Kasudin Perumahan dan Gedung Pemkot Jakut Patta Ali (kiri) di Kuningan, Jawa Barat
Jakarta, KP
Mantan pejabat di Pemerintahan Kotamadya Jakarta Utara yaitu RM Ali Patta yang pernah terlibat kasus korupsi saat menjabat Kepala Sudin Perumahan dan Gedung Pemkot Jakut ditangkap aparat kejaksaan, Rabu (13/2/2019) sore sekitar pukul 16.15 WIB.
Ali Patta buronan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Utara ini ditangkap saat berada di sebuah rumah di Jalan Mahoni Blok A1, Kelurahan Kasturi, Perumahan Alam Asri Kec. Kuningan, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri mengungkapkan di Jakarta, Rabu (13/2) terpidana ditangkap oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan Kejaksaan Negeri Kuningan.
“Saat ditangkap aparat kejaksaan, terpidana Ali Patta yang sudah berstatus terpidana bersikap kooperatif dengan tidak melakukan perlawanan,” kata Mukri.
Adapun yang dijadikan rujukan penangkapan adalah putusan Mahkamah Agung Nomor : 413 K/Pid.Sus/2017 tanggal 4 November 2017 yang menyatakan Ali Patta terbukti korupsi terkait proyek pekerjaan perbaikan jalan lingkungan dan saluran di RW 010 Gang I Jalan Mangga Blok D Lagoa, Koja Jakarta Utara.
Dalam putusannya itu MA selain menghukum terpidana lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subside enam bulan kurungan juga memerintahkan terpidana membayar uang pengganti Rp513.548.887.
Informasi lain diperoleh terpidana saat ini sedang di bawa ke Jakarta dari Kuningan guna dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan guna menjalani hukuman.(Didi MJ)