JPU Masih Susun Surat Dakwaan Ratna Sarumpaet
Jakarta PK
Berkas kasus penyebaran berita bohong atau Hoax dengan tersangka Ratna Sarumpaet hingga kemarin belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh tim jaksa penuntut umum.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri mengatakan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (12/2/2019) belum dilimpahkannya berkas kasus RS karena tim JPU masih menyusun surat dakwaan.
“Sampai sekarang masih dirumuskan dan disusun surat dakwaannya oleh Tim JPU yang merupakan gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejati DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ucap Mukri.
Dikatakannya jika sudah selesai disusun maka oleh Tim JPU surat dakwaan terhadap tersangka RS segera dilimpahkan bersamaan dengan berkas perkaranya kepada pengadilan.
“Saya kira dalam waktu dekat surat dakwaannya sudah selesai disusun tim JPU. Jadi tunggu saja,” kata mantan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya ini.
Dalam kasus penyebaran berita bohong Rata Sarumpaet yang tetap ditahan di Rutan Polda Metro Jaya terancam hukuman 10 tahun penjara sebagaimana pasal yang disangkakan melanggar pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Pasal lain yang juga disangkakan kepada Ratna adalah melanggar pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19/2016 jo UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Ratna sendiri mengakui kalau dia berbohong berkaitan dengan kabar dirimya dianiaya saat berada di kawasan Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, pada 21 September 2018.
Disebutkannya kalau pada tanggal tersebut dirinya sedang mendatangi rumah sakit bedah untuk melakukan sedot lemak di wajah.(Didi MJ)