Paguyuban Pemberdayaan Ekonomi Berbasis Masjid YAMP mulai berkembang. Masjid Al Muhajirin, Cipocok, Serang, Banten mampu menggerakkan usaha mikro di sekitar masjid.
HA Rifai sebagai Pengawas di Paguyuban Pemberdayaan Ekonomi Berbasis Masjid YAMP mengungkapkan di Serang, Kamis 7 Februari 2019.
Mekanisme dan proses pemberian dana pinjaman terutama warga sekitar masjid.
Penerima dana pinjaman diutamakan Warga Komplek Depag Ciwaru RW 007,
Kelurahan Copocok Jaya, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, dan apabila
memungkinkan dapat dikembangkan kepada Warga di Wilayah Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang (dibuktikan dengan Kartu Domisili).
Rifai yang juga Ketua Departemen Ekonomi Ikatan Cendekiawan Muslim SE Indonesia (ICMI) Orwil Banten mengemukakan peruntukan dana pinjaman dipergunakan untuk Wirausaha UKM (Usaha Kecil Menengah) sesuai dengan permohonan pengajuan dana pinjaman, yang dilengkapi dengan Surat Pernyataan Peminjam, Copy KTP/Kartu Keluarga.
Besaran pengajuan dana pinjaman maksimal dua juta rupiah tiap
pemohon, atau ada pertimbangan lainnya yang dianggap sangat penting apabila nilai pinjaman diatas nilai maksimal tersebut, dan dengan infak/bunga sebesar satu
koma lima nol porsen tiap bulannya berikut dana pokok.
Sedangkan untuk jangka waktu
pinjaman selama 11 bulan, dan jangka waktu cicilan selama 10 bulan
pembayaran cicilan dimulai pada bulan kedua.
Pembayaran cicilan infak maupun pembayaran pokon pinjaman dilakukan melalui setoran ke bank BRI 3855 YUMAGA, (rek.No.3855-01-024814-53-4), rekening Paguyuban Al-Muhajirin Komplek Depag Ciwaru RW.007 Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Provinsi Banten.
Bukti setoran disampaikan kepada Bendahara Paguyuban Al-Muhajirin Komplek Depag Ciwaru RW.007 Kecamatan Cipocok Jaya,
Kota Serang, Provinsi Banten.
Laporan bulanan dibuat setiap tiga bulan dan disampaikan kepada Pengurus YAMP – Dakab Pusat.
Laporan akhir kegiatan disampaikan pada periode bulan ke 11 ke YAMP – Dakab Pusat untuk mendapatkan petunjuk dan arahan terhadap kelanjutan Program berikutnya.
Apabila dipandang perlu secara periodik akan dilakukan Pertemuan/Evaluasi atas
pelaksanaan kegiatan/program bagi Pengurus, Pengawas dan Anggota Paguyuban Al- Muhajirin Komplek Depag Ciwaru RW.007 Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang,
Provinsi Banten.