Edi Ribut dampingi Imam Nurcahyono

Imam Nurcahyono menemui Edi Ribut Harwanto pada saat berada di Kota Semarang. Di depan kuasa hukum Zaskia Gotik ini,  Imam mengakui perbuatan telah memposting di medsos mengenai dan memberikan tangapan miring terkait peristiwa penusukan terhadap Pak Wiranto Menkopolhukam RI.
 Imam mengaku bersalah dan menyesal telah memposting kata -kata yang tidak pantas tersebut, dan dirinya telah menghapus dua postingan itu, dan telah meminta maaf kepada bapak Wiranto kepada Rektor Undip dan nitizen di media sosial.
“Selanjutnya, saya akan pelajari unsur delik yang dilaporkan apakah ungahan tersebut berisi kata kata yang menyerang kehormatan pejabat negara.  Oleh sebab itu, saya akan cermati dulu detailnya dan akan mendampinggi saudara Imam saat pemeriksaan nanti,” kata Edi dalam keterangannya, Selasa (15/10).
 Oleh sebab itu, selanjutnya untuk menghadapi masalah hukum yang menimpanya, Imam Nurcahyono meminta agar masalah ini diserahkan kepada penasehat hukum dari Jakarta.
” Lebih lanjut, terkait pelaporan salah satu LSM di Jateng ke Polda Jateng, maka selanjutnya segala hal yang berkaitan dengan klien dibawah pengawasan kami termasuk insan pers di Jateng dan secara nasional dapat konfirmasi terlebih dahulu sebelum berita berita dinaikkan. Karena pemberitaan pers harus seimbang memberikan ruang kepada terlapor untuk menyampaikan hal- hal yang yang meringankan klien kami,”paparnya.
Ditambahkannya,”Kami akan secara profesional mendampingi terlapor sampai tuntas dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku, ” kata Edi Ribut Harwanto kepada Wartawan di Kota Semarang semalam.
 Edi Ribut mengaku telah datangi terlapor di Semarang. ” Kebetulan saya ada di Kota Semrang untuk suatu hal.  Saya katakan bahwa prinsipnya saya bersedia membantu untuk mengadvokasi saudara Imam Nurcahyono dalam menjalani proses hukum selanjutnya.  Saat ini, dari keterangan klien saya, bahwa memang benar dia yang memposting dua hal foto yang berisi tentang ujaran yang berisi kalimat yang tak pantas dan lebih kearah menyerang kehormatan seseorang yang dituju adalah Menkopokhukam RI bapak Wiranto atas peristiwa musibah yang dialami beliau,”ungkapnya.(dohan)

About editor

Check Also

PN Semarang Eksekusi 40 Ruko di Pertokoan Central Jurnatan Semarang

– Sebagai Tindak Lanjut Gugatan PT KAI (Persero) Semarang, koranpelita.com Pengadilan Negeri Semarang melakukan eksekusi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca